Rabu, 16 November 2016

Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, serta pengevaluasian hasil belajar.
Di sini ada ada empat subkompetensi yang harus diperhatikan guru, yakni memahami peserta didik, merencanakan dan merancang pembelajaran, melaksanakan evaluasi dan mengembangkan peserta didik. Memahami peserta didik mencakup perkembangan kognitif, afektif dan psikomotor, dan mengetahui bekal awal peserta didik.
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensipedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kemendikbud (dalam M. Hosnan, 2004: 9) menyebut kompetensi ini dengan kompetensi merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. 
1)   Kompetensi pedagogik yang harus dimiliki seorang guru:
a)   Menguasai karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intektual.
b)      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c)      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran.
d)      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f)    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g)      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
h)      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i)       Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
j)       Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
k)      Melakukan tindakan refelektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2)        Sub kompetensi dalam pedagogik adalah sebagai berikut:
a)    Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b)  Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c)   Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata luar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d)  Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e)  Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
3)      Persyaratan yang harus dikuasai dan dimiliki oleh guru, antara lain sebagai berikut:
a)      Menguasai karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b)      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c)      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran.
d)      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f)       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g)      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
h)      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i)       Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
4)      Kemampuan Merencanakan Program Belajar
Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran menurut Joni (dalam M. Hosnan, 1984: 12) adalah kemampuan merencanakan program belajar mengajar, mencakup kemampuan:
a)        Merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran.
b)        Merencanakan pengelolaan kegiatan belajar-mengajar.
c)        Merencanakan pengelolaan kelas.

d)        Merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan bersama.

DAFTAR PUSTAKA
Hosnan,M. 2016. Etika Profesi Pendidik (Pembinaan dan Pemantapan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Sekolah, serta Pengawasan Sekolah).Jakarta : Ghalia Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar