Filsafat manusia dapat ditemukan
salah satunya pada sebuah tulisan dari BP-7 Pusat (1995), sebagaimana dikutip
oleh Syaripudin Kurniasih (2009). Mereka menyatakan bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan YME. Manusia merupakan satu kesatuan badani dan rohani yang hidup
dalam ruang dan waktu, memiliki kesadaran (consciousness) dan kesadaran
diri (self-awareness), memiliki berbagai kebutuhan, dibekali naluri dan
nafsu, serta memiliki tujuan hidup. Manusia memiliki potensi untuk mampu
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbuat baik, tetapi di samping hal ini
karena hawa nafsunya manusia pun memiliki kemungkinan berbuat jahat. Di samping
itu, manusia memiliki potensi untuk : mampu berpikir (cipta), berperasaan
(rasa), kemauan (karsa), dan berkarya (karya). Adapun dalam eksistensinya,
manusi berdimensi individualitas/personalitas, sosialitas, kultural, moralitas,
dan religius. Semua hal ini menunjukkan dimensi interaksi atau komunikasi
(vertical/horizontal), historisitas, dan dinamika dalam eksistensi manusia.
Manusia Pancasila bersifat mono-pluralistik
tetapi integral, artimya bahwa manusia yang serba dimensi itu hakikatnya
adalah satu kesatuan utuh. Prinsip mono-pluralistik ini juga mencakup ide
keberagaman manusia, baik suku bangsa, budaya, dan sebagainya, tetapi adalah
satu kesatuan sebagai bangsa Indonesia (Bhinneka Tunggal Ika). Dalam eksistensinyamanusi
terikat oleh ruang-waktu, maka ia mempunyai relasi dengan daerah, zaman, dan
sejarahnya yang diungkapkan dengan sikapnya mencintai tanah air, nusa dan
bangsa (azas nasionalisme). Selanjutnya, manusia Indonesia tidak
meniadakan eksistensi manusia lain sebagai pribadi, kelompok, atau bangsa lain
(azas internasionalisme). Dalam mencapai tujuan kesejahteraan bersama,
kesamaan hak dan kewajiban menjadi dasar hubungan antarwarga negara dan antar
warga negara dengan negara, juga sebaliknya (azas demokrasi). Dalam
merealisasikan diri, manusia harus senantiasa menjunjung tinggi tujuan
kepentingan bersama dalam membagi hasil pembudayanya (azas keadilan sosial).
Filsafat manusia Indonesia tersebut,
dari segi kompetensi-kompetensinya dapat diperoleh dari: (1) Alinea keempat
Pembukaan UUD 1945, tentang cita-cita nasional di bidang pendidikan; (2) Pasal
31 ayat (3) UUD 1945, mengenai amanat pendidikan untuk pemerintah; (3) Pasal 3
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang fungsi pendidikan nasional; (4) Pasal 3 dan
Penjelasan atas UU RI No. 20 tentang tujuan pendidikan nasional; (5) Pasal 1 ayat
2 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang definisi pendidikan nasional; dan (6) Pasal 1
ayat 1 Undang-Undang RI NO. 20 Tahun 2003, masih tentang definisi pendidikan
nasional, Rumusan lengkap masing-masing pasal dan penjelasan undang-undang
tersebut disajikan di bawah ini secara berurutan:
1)
Cita-cita nasional di bidang pendidikan adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa.
2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang.
3) Pendidikan national berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
5) Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
6) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Kesuma, Dharma dan Ibrahim, Teguh.
(2016). Struktur Fundamental Pedagogik (Membedah Pemikiran Paul Freire). Bandung:
PT. Refika Aditama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar