Rabu, 16 November 2016

Filsafat Manusia Indonesia : Kategori-Kategori Kemampuan

Filsafat manusia dapat ditemukan salah satunya pada sebuah tulisan dari BP-7 Pusat (1995), sebagaimana dikutip oleh Syaripudin Kurniasih (2009). Mereka menyatakan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME. Manusia merupakan satu kesatuan badani dan rohani yang hidup dalam ruang dan waktu, memiliki kesadaran (consciousness) dan kesadaran diri (self-awareness), memiliki berbagai kebutuhan, dibekali naluri dan nafsu, serta memiliki tujuan hidup. Manusia memiliki potensi untuk mampu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbuat baik, tetapi di samping hal ini karena hawa nafsunya manusia pun memiliki kemungkinan berbuat jahat. Di samping itu, manusia memiliki potensi untuk : mampu berpikir (cipta), berperasaan (rasa), kemauan (karsa), dan berkarya (karya). Adapun dalam eksistensinya, manusi berdimensi individualitas/personalitas, sosialitas, kultural, moralitas, dan religius. Semua hal ini menunjukkan dimensi interaksi atau komunikasi (vertical/horizontal), historisitas, dan dinamika dalam eksistensi manusia.

Manusia Pancasila bersifat mono-pluralistik tetapi integral, artimya bahwa manusia yang serba dimensi itu hakikatnya adalah satu kesatuan utuh. Prinsip mono-pluralistik ini juga mencakup ide keberagaman manusia, baik suku bangsa, budaya, dan sebagainya, tetapi adalah satu kesatuan sebagai bangsa Indonesia (Bhinneka Tunggal Ika). Dalam eksistensinyamanusi terikat oleh ruang-waktu, maka ia mempunyai relasi dengan daerah, zaman, dan sejarahnya yang diungkapkan dengan sikapnya mencintai tanah air, nusa dan bangsa (azas nasionalisme). Selanjutnya, manusia Indonesia tidak meniadakan eksistensi manusia lain sebagai pribadi, kelompok, atau bangsa lain (azas internasionalisme). Dalam mencapai tujuan kesejahteraan bersama, kesamaan hak dan kewajiban menjadi dasar hubungan antarwarga negara dan antar warga negara dengan negara, juga sebaliknya (azas demokrasi). Dalam merealisasikan diri, manusia harus senantiasa menjunjung tinggi tujuan kepentingan bersama dalam membagi hasil pembudayanya (azas keadilan sosial).

Filsafat manusia Indonesia tersebut, dari segi kompetensi-kompetensinya dapat diperoleh dari: (1) Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, tentang cita-cita nasional di bidang pendidikan; (2) Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, mengenai amanat pendidikan untuk pemerintah; (3) Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang fungsi pendidikan nasional; (4) Pasal 3 dan Penjelasan atas UU RI No. 20 tentang tujuan pendidikan nasional; (5) Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang definisi pendidikan nasional; dan (6) Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI NO. 20 Tahun 2003, masih tentang definisi pendidikan nasional, Rumusan lengkap masing-masing pasal dan penjelasan undang-undang tersebut disajikan di bawah ini secara berurutan:

1)      Cita-cita nasional di bidang pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
2)  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
3)    Pendidikan national berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)     Tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
5)  Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
6) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

DAFTAR PUSTAKA
Kesuma, Dharma dan Ibrahim, Teguh. (2016). Struktur Fundamental Pedagogik (Membedah Pemikiran Paul Freire). Bandung: PT. Refika Aditama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar