Kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya, serta pengevaluasian hasil belajar.
Di sini ada ada empat
subkompetensi yang harus diperhatikan guru, yakni memahami peserta didik,
merencanakan dan merancang pembelajaran, melaksanakan evaluasi dan
mengembangkan peserta didik. Memahami peserta didik mencakup perkembangan
kognitif, afektif dan psikomotor, dan mengetahui bekal awal peserta didik.
Dalam Undang-Undang No.
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensipedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kemendikbud (dalam M. Hosnan,
2004: 9) menyebut kompetensi ini dengan kompetensi merencanakan program belajar
mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar
mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
1) Kompetensi
pedagogik yang harus dimiliki seorang guru:
a) Menguasai
karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intektual.
b)
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c)
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran.
d)
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
e) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f) Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
g)
Berkomunikasi
secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
h)
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i)
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
j)
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
k)
Melakukan
tindakan refelektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2)
Sub kompetensi dalam pedagogik adalah sebagai berikut:
a) Memahami
peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip
kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b) Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori
belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar,
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c) Melaksanakan
pembelajaran yang meliputi menata luar (setting) pembelajaran dan
melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d) Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan
evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat
ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e) Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi
memasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik, dan
memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
3) Persyaratan
yang harus dikuasai dan dimiliki oleh guru, antara lain sebagai berikut:
a) Menguasai karakteristik peserta didik dan
aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b) Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c) Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran.
d) Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g) Berkomunikasi secara efektif, empatik dan
santun dengan peserta didik.
h) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar.
i) Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
4)
Kemampuan Merencanakan Program Belajar
Kompetensi Menyusun
Rencana Pembelajaran menurut Joni (dalam M. Hosnan, 1984: 12) adalah kemampuan
merencanakan program belajar mengajar, mencakup kemampuan:
a)
Merencanakan
pengorganisasian bahan-bahan pengajaran.
b)
Merencanakan
pengelolaan kegiatan belajar-mengajar.
c)
Merencanakan
pengelolaan kelas.
d)
Merencanakan
penilaian prestasi siswa untuk kepentingan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Hosnan,M. 2016. Etika Profesi Pendidik (Pembinaan dan Pemantapan Kinerja
Guru, Kepala Sekolah, Sekolah, serta Pengawasan Sekolah).Jakarta : Ghalia
Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar