Surya
(dalam M. Hosnan, 2003: 138) mengemukakan, kompetensi profesional adalah
berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru
profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam
bidangnya, yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya,
rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru
lainnya. Gumelar dan Dahyat (dalam M. Hosnan, 2002: 127) merujuk pada pendapat
Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru
mencakup kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan
baik filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori
belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu
menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4)
mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu
menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain, (6)
mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7) mampu
melaksanakan evaluasi belajar, (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Sikap
profesional guru adalah sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yang
mencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan yabf memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan. Sikap profesionalitas
guru, diantaranya sikap profesionalitas guru terhadap peraturan
perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, anak didik, tempat
kerja, pemimpin, dan pekerjaan.
1)
Kompetensi profesional yang mencakup kemampuan dasar
guru menurut Cooper (dalam M. Hosnan, 1984:16) terbagi dalam empat komponen
berikut.
a) Mempunyai pengetahuan tentang belajar dan
tingkah laku manusia.
b) Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang
studi yang dibinanya.
c) Mempunyai sikap yang tepat tentang diri
sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya.
d) Mempunyai keterampilan dalam teknik
mengajar.
Pengembangan sikap
profesional dapat dilakukan, baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun
setelah bertugas (dalam jabatan). Dalam menjalankan tugasnya, kadang-kadang
guru melakukan suatu penyimpangan sikap terhadap tugasnya, misalnya mengambil
jalan pintas dalam pembelajaran, menunggu peserta didik berperilaku negatif,
menggunakan destruktif disiplin, mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus
(perbedaan individu) peserta didik, merasa diri paling pandai dikelasnya, tidak
adil (diskriminatif), serta melaksanakan hak peserta didik (Mulyasa, 2005: 20).
Untuk mengatasi kesalahan-keslahan tersebut maka seorang guru yang profesional
harus memiliki empat kompetensi.
Johnson (sebagaimana
dikutip Anwar, 2004: 63) mengemukakan kemampuan profesional mencakup (1)
penguasaan pembelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan
tersebut,(2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan
dan keguruan, dan (3) penguasaan proses –proses pendidikan, keguruan, dan
pembelajaran siswa.
2)
Kompetensi profesional yang harus dimiliki seorang
guru:
a) Menguasai materi, struktur, konsep, dan
pola pikir keilmuwan yang mendukung mata pelajaran yang dimampu.
b) Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan dikuasai.
c) Mengembangkan materi pembelajaran yang
dikuasai secara kreatif.
d) Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Suharsimi Arikunto (dalam
M. Hosnan, 1993: 239) mengemukakan, kompetensi profesional mengahruskan guru
memiliki pengetahuan yang harus dan dalam tentang subject matter (bidang studi)
yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi, yaitu menguasai konsep
teoretik maupun memlilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam
proses belajar mengajar. Kemendikbud (dalam M. Hosnan, 2004: 9) mengemukakan,
kompetensi profesional meliputi pengembangan pfofesi, pemahaman wawasan, dan
penguasaan bahan kajian akademik. Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti
informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan
ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) mengembangkan
berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun diktat
pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya
ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action reseach), (10) menemukakan teknologi
tepat guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13)
mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (14) mengikuti kegiatan pengembangan
kurikulum.
Pemahaman wawasan
meliputi (1) memahami visi dan misi, (2) memahami hubungan opendidikan dengan
pengajaran, (3) memahami konsep pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami
fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi permasalahn umum pendidikan dalam hal
proses dan hasil belajar, (6) membangun sistem yang menunjukan keterkaitan
pendidikan dan luar sekolah.
Penguasaan bahan kajian
akademik meliputi, (1) memahami struktur pengetahuan, (2) menguasai subtansi
materi, (3) menguasai subtansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang
dibutuhkan siswa.
Berdasarkan uraian
diatas, kompetensi profesional guru tercermin dari indikator (1) kemampuan
penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya
ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4) pemahaman terhadap wawasan
dan landasan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Hosnan,M. 2016. Etika Profesi Pendidik (Pembinaan dan Pemantapan Kinerja
Guru, Kepala Sekolah, Sekolah, serta Pengawasan Sekolah).Jakarta : Ghalia
Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar