Rabu, 16 November 2016

Kompetensi Profesional Guru

Surya (dalam M. Hosnan, 2003: 138) mengemukakan, kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya, yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat (dalam M. Hosnan, 2002: 127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar, (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Sikap profesional guru adalah sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yang mencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan yabf memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan. Sikap profesionalitas guru, diantaranya sikap profesionalitas guru terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan. 

1)      Kompetensi profesional yang mencakup kemampuan dasar guru menurut Cooper (dalam M. Hosnan, 1984:16) terbagi dalam empat komponen berikut.
a)      Mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia.
b)      Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya.
c)  Mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya.
d)      Mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan, baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan). Dalam menjalankan tugasnya, kadang-kadang guru melakukan suatu penyimpangan sikap terhadap tugasnya, misalnya mengambil jalan pintas dalam pembelajaran, menunggu peserta didik berperilaku negatif, menggunakan destruktif disiplin, mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (perbedaan individu) peserta didik, merasa diri paling pandai dikelasnya, tidak adil (diskriminatif), serta melaksanakan hak peserta didik (Mulyasa, 2005: 20). Untuk mengatasi kesalahan-keslahan tersebut maka seorang guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi.
Johnson (sebagaimana dikutip Anwar, 2004: 63) mengemukakan kemampuan profesional mencakup (1) penguasaan pembelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan tersebut,(2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, dan (3) penguasaan proses –proses pendidikan, keguruan, dan pembelajaran siswa.
2)      Kompetensi profesional yang harus dimiliki seorang guru:
a)   Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuwan yang mendukung mata pelajaran yang dimampu.
b) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan dikuasai.
c)  Mengembangkan materi pembelajaran yang dikuasai secara kreatif.
d)  Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Suharsimi Arikunto (dalam M. Hosnan, 1993: 239) mengemukakan, kompetensi profesional mengahruskan guru memiliki pengetahuan yang harus dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi, yaitu menguasai konsep teoretik maupun memlilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar. Kemendikbud (dalam M. Hosnan, 2004: 9) mengemukakan, kompetensi profesional meliputi pengembangan pfofesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik. Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action reseach), (10) menemukakan teknologi tepat guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (14) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Pemahaman wawasan meliputi (1) memahami visi dan misi, (2) memahami hubungan opendidikan dengan pengajaran, (3) memahami konsep pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi permasalahn umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar, (6) membangun sistem yang menunjukan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
Penguasaan bahan kajian akademik meliputi, (1) memahami struktur pengetahuan, (2) menguasai subtansi materi, (3) menguasai subtansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.

Berdasarkan uraian diatas, kompetensi profesional guru tercermin dari indikator (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA
Hosnan,M. 2016. Etika Profesi Pendidik (Pembinaan dan Pemantapan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Sekolah, serta Pengawasan Sekolah).Jakarta : Ghalia Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar